JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin akan melapor balik Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Angelo Wake Kako ke polisi karena dianggap menuduh pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab melakukan penodaan agama.

"Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena memfitnah," kata Novel, Senin (26/12/2016).

Menurut Novel laporan PPPMKRI tidak memiliki dasar. Novel curiga laporan tersebut sebagai bentuk pengalihan isu kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada habib Rizieq," kata Novel yang juga menjabat Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air.

Novel menyatakan bersama ACTA siap mendampingi Rizieq. "Kita akan dampingi Habib Rizieq," kata Novel.

Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), beredar di media sosial. Rizieq diduga telah menodai agama lewat ceramah ketika menyinggung perayaan Natal.

Laporan tertuang dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016. Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Selain melaporkan Rizieq, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia  juga melaporkan dua pemilik akun media sosial. Pemilik Instagram bernama Ahmad Fauzi dan pemilik akun Twitter @sayareya lantaran diduga menjadi pihak pertama yang mengunggah video ceramah Rizieq. Keduanya diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***