JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin menegaskan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab tidak pernah menghina agama lain. Hal itu dikatakan Novel untuk menanggapi Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya dengan dugaan menodai agama melalui ceramah.

"Jadi kalau kita melihat sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq itu menistakan agama," kata Novel, Senin (26/12/2016).

Novel mengatakan Rizieq dan tokoh lintas agama selama ini selalu berdialog. Rizieq dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI yang menggagas aksi 4 November dan 2 Desember juga tidak pernah menyinggung agama dan etnis.

"Karena Habib Rizieq sendiri selalu menghimpun, selalu berdialog dan berkoordinasi dengan tokoh lintas agama," kata dia.

Novel kemudian menyinggung Habib Rizieq yang pekan lalu dinobatkan menjadi Man of the Year 2016 oleh Organisasi Muslim Tionghoa Indonesia dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi. Sebab, Rizieq dianggap sebagai tokoh yang bisa merangkul semua kalangan.

"Dan Habib Rizieq itu kemarin baru mendapatkan gelar Man of the Year itu dari kalangan Tionghoa itu sendiri," kata dia. Jika laporan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia diproses hukum, Novel yang juga Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air akan mendampingi.

Bahkan, FPI rencananya akan melapor balik Ketua PPPMKRI Angelo Wake Kako karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Rizieq dipolisikan menyusul video ceramah yang menyinggung Natal di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016), tersebar di media sosial. Dalam laporan yang dibuat PPPMKRI, Rizieq diduga melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016.

Perhimpunan mahasiswa juga melaporkan dua akun di media sosial, Instagram Ahmad Fauzi dan Twitter @sayareya, ke polisi karena diduga sebagai pihak yang pertama yang mengunggah video ceramah Rizieq di medsos. Mereka diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***