MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, SIK, SH, MHum didampingi Kasat Narkoba Ganda MH Saragih, SIK, Wakasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang, SH, SIK, MH dan Kasubag Humas AKP R. Simarmata serta petugas Labfor Poldasu, Sabtu siang (24/12) menggelar Press Release keberhasilan Sat Res Narkoba mengungkap Kasus kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu dan pil Ekstasi. “Berkat Informasi dari masyarakat kami berasil membekuk tersangka FR warga Jl. Pasar IV Barat Marelan dan tersangka RL warga Jl. Sidumulyo Gg. Semangka Desa Bandar Khalifah pindahan dari Desa Geureughek Aceh Utara dan menyita 10 Kg Shabu yang dikemas dalam bentuk pakan ikan hias kemudian 1 paket plastik berisi 100 grm shabu dan 1000 butir pil ekstasi warna merah jambu” ujar Sandi Nugroho.

Disebutkan salah seorang tersangka FR saat ditanggkap melakukan perlawanan pada petugas dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan dan terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terarah hingga tersangka FR meninggal dunia.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya tersangka RL masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.