JAKARTA - Antrean pemohon pengampunan pajak alias tax amnesty diprediksi kembali membludak jelang berakhirnya periode II di tanggal 31 Desember 2016 mendatang. Demi mengantisipasi antrean yang panjang seperti yang terjadi pada akhir periode I lalu, Direktorat Jenderal Pajak akan kembali membuka layanan tax amnesty hingga jam 21.00 WIB.


Demikian diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama. DJP telah menyiapkan berbagai persiapan mulai dari penambahan jumlah counter pelayanan hingga tambahan petugas.

"Kita sudah persiapkan semuanya. Jadi kalau tanggal 25-26 itu libur karena cuti bersama dan Natal, tapi tanggal 27 nanti setiap kantor pajak akan buka sampai malam jam 21.00 WIB. Itu nanti masing-masing kantor akan menyesuaikan. Tetap semuanya akan jam 21.00, tapi kalau yang datang banyak, pasti ditambah counter dan petugasnya," katanya di Jakarta, Sabtu (24/12/2016).

Jam operasional kantor pajak akan dibuka dari jam 08.00 WIB dan akan melayani tax amnesty hingga pukul 21.00 WIB. Pengambilan nomor antrean pun bisa diberhentikan kapan saja apabila pelayanan dari antrean diprediksi sudah melebihi batas jam layanan.

"Jam mulai antrean dimulai jam 8. Walau orang antre, tapi tetap dilayaninya dari jam 8," tukasnya.

Dan khusus pada 31 Desember 2016, kantor pajak pusat akan dibuka hingga pukul 00.00 WIB. 

"Untuk jam 21.00 WIB, kita seragamkan di semua kantor pajak, tapi dikondisikan pada kondisi masing-masing kanwil. Tapi kalau tanggal 31, kantor pajak pusat akan buka sampai jam 00.00 WIB," pungkasnya.