MEDAN - Satuan Reserse Narkotika dan Obat - obatan (Satres - Narkoba) Kepolisian Resor Kota Besar Medan menembak mati bandar narkotika berinisial FR (25), warga Jalan Pasar IV Barat Marelan. Kata petugas, ia terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan saat melakukan pengembangan di seputaran jalan tol Cemara.  Informasi yang diperoleh di Mapolrestabes Medan, ikhwal penangkapan kedua bandar narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti.

"Berkat informasi dari masyarakat, kami berhasil membekuk tersangka FR, dan RL (29), warga asal Geureughek Aceh Utara yang tinggal di Jalan Sidumulyo Gang. Semangka Desa Bandar Khalifah, Kabupaten Deliserdang," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Sandi Nugroho, S.IK, SH, MHum didampingi Kasat Narkoba Ganda MH Saragih, S.IK, serta Wakasat Narkoba Kompol. Boy J Situmorang, SH, SIK, MH dan Kasubag Humas AKP. R. Simarmata, Sabtu, (24/12/2016). 

Mantan Kasat Reskrim Polestabes Medan ini menyebutkan, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika dengan jumlah yang fantastis.

"Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyita 10 Kg Sabu yang dikemas dalam bentuk pakan ikan hias dan 1.000 butir pil ekstasi merah jambu," sebut Sandi.

Sandi menambahkan, bahwa salah seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat akan dibekuk.

"Saat ditanggkap, FR melakukan perlawanan pada petugas dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terarah hingga tersangka meninggal dunia," tambah Sandi. 

Dari pengungkapan tersebut juga diketahui bahwa narkotika siap edar yang disita petugas merupakan milik tersangka FR.

Pantauan di Mapolrestabes Medan, guna mempertanggungjawabkan perbuataannya, tersangka RL masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Ia terancam dihukum berat karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.