MEDAN - Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir - Reskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membekuk tiga pelaku pencurian di gudang PT Kabel Mediacom yang juga merupakan anak perusahaan MNC TV di kawasan Jalan Setia Budi, Medan. Namun sayang, seorang di antara pelaku berhasil kabur dan tengah dalam pengejaran petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku.

Kepala Tim Khusus (Katimsus) Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP. Sandy Sinurat mengatakan, ketiga pelaku ditangkap atas hasil pengembangan penyelidikan dari laporan nomor LP/1664/XII/2016/Ditreskrimum tanggal 21 Desember 2016 yang menyaru sebagai pembeli barang hasil kejahatan pelaku, Jumat, (23/12/2016).

"Setelah cocok dengan harga yang disepakati, kemudian terjadi transaksi. Saat transaksi, ketiga pelaku kita amankan," kata Sandy didampingi Kanit Timsus, AKP. Jogi Simanjuntak.

Ketiga pelaku yang dimaksud, tambah Sandy berinisial, SH (29) dan MJH (31). Keduanya warga, Jalan Perjuangan Setiabudi, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal dan seorang lagi berinisial YUS (36) warga Jalan Bandar Labuhan, Tanjungmorawa, Deliserdang yang merupakan karyawan di PT Kabel Mediacom.

"Berdasarkan pengakuan ketiganya, ada seorang pelaku lagi yang juga rekan mereka terlibat di dalamnya. Saat ini masih dalam pengejaran," tambah mantan Kapolsek Medan Kota ini.

Pantauan di Mapolda Sumut, selain mengamankan tersangka, Timsus menyita barang bukti tiga pieces Splicer, tiga pieces Clipper, satu pieces Stripper, satu unit adaptor dan satu unit sepeda motor. Dalam peristiwa itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp180 juta.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Jo Pasal 55 dan 56 tentang pencurian dengan pemberatan serta turut serta membantu melakukan pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.