JAKARTA  – Terlibat partai politik, anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang, Saiful Alam diberhentikan dari tugasnya oleh Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP). Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang kode etik yang berlangsung di Jakarta Rabu, 21 Desember lalu.

“Menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu atas nama Saiful Alam selaku anggota Panwaslih Aceh Tamiang terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” demikian petikan amar putusan seperti dibacakan oleh Anggota Majelis Saut H. Sirait di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Baca

Prof Jimly: Pendekatan Hukum Bukanlah Segala-galanya

Dari informasi yang dilansir situs resmi DKPP, pelanggaran etik yang dilakukan Saiful Alam disebutkan berkaitan dengan laporan Andi Southpa, seorang mahasiswa di Aceh Tamiang. Andi melaporkan bahwa pada tahun 2013, Saiful Alam diduga masuk dalam kepengurusan Partai Gerindra Aceh Tamiang.

Baca

Panwaslih Aceh Tamiang Segera Proses Kasus Dugaan Kampanye di Masjid

Hal itu dibuktikan dengan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 11-0206/Kpts/DPP-GERINDRA/2013 tertanggal 12 November 2013 tentang Susunan Personalia Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Tamiang, dimana teradu menjabat sebagai Wakil Sekretaris.

Hal ini juga didukung oleh fakta yang diperoleh Panwaslih Aceh Tamiang. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Panwaslih atas dasar permintaan pihak kepolisian. Nama teradu tercantum dalam SK Kepengurusan DPC Partai Gerindra. Panwaslih juga menerangkan bahwa sampai dengan 2016 nama teradu masih tercantum dalam kepengurusan Partai Gerindra.