MEDAN - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Tahan Ginting  (44), warga Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, di Mapolrestabes Medan, Kamis, (22/12/2016) malam. Informasi yang diperoleh, dalam rekonstruksi yang memperagakan 17 adegan tersebut, terungkap fakta bahwa peristiwa pembantaian itu  terjadi  di depan lokasi usaha milik korban  kawasan Desa Namorih, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Dari rekonstuksi itu juga, diketahui awalnya, Jimi Kristian Tarigan alias Pak Gesek (44), warga Desa Namorih minta diantar oleh saksi Jaya Tarigan untuk menemui korban. Lalu, saksi Jaya Tarigan pun mengantar Pak Gesek dengan mengendarai sepeda motor.

Setibanya di depan rumah korban, Pak Gesek menanyakan kepada korban tentang keinginannya mendapatkan tanah timbun. Namun, saat itu korban mengaku alat berat untuk mengambil tanah sedang rusak.

Mendengar penjelasan korban, Pak Gesek pun  kembali meminta Jaya Tarigan untuk menemui Roni Tarigan (35), warga Desa Namorih. Tak lama kemudian, Pak Gesek bertemu dengan tersangka Roni Tarigan di salah satu warung tak jauh dari kediamannya.

Pada adegan berikutnya, diketahui kepada tersangka Roni ini, Pak Gesek menyuruh agar memanggil tersangka Roni Bangun alias Oni untuk membuat perhitungan kepada korban. Bahkan, Pak Gesek juga mengingatkan agar tersangka Roni Tarigan membawa senjata tajam.

Adegan selanjutnya, Roni Tarigan pun memenuhi permintaan Pak Gesek. Lalu, dengan membawa senjata tajam, tersangka Roni Tarigan dan Roni Bangun menemui Pak Gesek, kemidiam menuju ke lokasi usaha yang dikelola korban.

Nah, pada bagian ini dijelaskan bahwa setibanya di lokasi,  Pak Gesek dan Oni sempat terlibat cekcok mulut dengan korban. Sementara tersangka Roni Tarigan  hanya berdiri setelah sebelumnya ditegur oleh si korban.

Tak lama kemudian,   Pak Gesek  menghubungi oknum polisi berinisial Bripka Ari Sinuhaji  dan seorang oknum pendeta bernama  Josep Andreas Tarigan.  Lalu,  Bripka Ari Sinuhaji  dan oknum pendeta tadi tiba di lokasi.

Karena saat itu, korban berusaha menyerang Pak Gesek, tersangka Roni Tarigan dan tersangka Oni  langsung melakukan pengeroyokan.

Sejurus kemudian, Bripka Ari  Sinuhaji datang dan sempat menegur korban agar melepaskan parangnya. Karena korban tak juga melepaskan senjata tajamnya itu, Bripka Sinuhaji pun langsung merangkul dan menindih tubuh korban. Disusul kemudian, tersangka Roni Tarigan dan Roni Bangun alias Oni ikut memukuli korban.

Terungkap pula bahwa seorang oknum Pendeta bernama Josep Tarigan yang merupakan abang kandung Pak Gesek turut memukul korban. Karena dikeroyok secara membabi buta, akhirnya korban tewas di lokasi kejadian.

Tak lama berselang, petugas Polsek Pancur Batu yang menerima laporan turun ke lokasi kejadian. Lalu, dengan menumpang becak bermotor milik Bilham, jasad korban dievakuasi ke RSUP H Adam Malik.

Pada saat adegan ke 11, saksi Jaya Tarigan sempat menyampaikan keberatannya. Sebab, menurut dia, oknum Pendeta itu ada dua kali memukul korban, Dan bukan hanya satu kali saja.

"Dua kali dia pukul korban. Bukan satu kali," kata Jaya menyela proses rekonstruksi. Tak sampai disitu, saksi juga mengakui kalau Bripka Ari Sinuhaji sempat memukul wajah dan memiting leher korban.

"Kami dari kuasa hukum keluarga korban sudah mencatat adegan. Kami keberatan keterangan tersangka dengan adegan karena tidak sesuai fakta. Seolah ada yang ingin dikaburkan," kata Azrul Azwar Hasugian, pengacara korban.

Ia meminta tiga orang pelaku lain harus dihadirkan dalam rekonstruksi itu, yakni Pendeta berinisial JH, oknum polisi Bripka AS, dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kantor Gebernus Sumut berinisial J alias Pak Gesek.

"Selaku Kuasa hukum, kami meminta kepada polisi agar rekonstruksi ini tidak usah diteruskan. Ketiga tersangka harus diperiksa ulang," pintanya.

Tak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan, Polisi langsung menghentikan proses rekonstruksi yang diwarnai kericuhan tersebut.

Informasi sebelumnya, Tahan Ginting tewas akibat dikeroyok sejumlah warga di depan lokasi usahanya di kawasan Desa Namorih pada Sabtu 22 Oktober 2016 silam. Motif pembantaian tersebut disebut - sebut terkait persoalan pembelian tanah timbun.

Pantauan di Mapolrestabes Medan, rekontruksi yang dibagi dalam 17 adegan itu dipandu Waksat Reskrim Polrestabes Medan Kompol. Fahrizal, S.IK, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Pancur Batu Diky Sitinjak, SH dan Tim Kuasa Hukum serta ratusan kerabat korban.