Pencuri sepeda motor vixion di Medan Sumatera Utara ketangkap polisi di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam ketika melakukan razia di wilayah hukum polres Aceh Timur beberapa hari yang lalu. Dalam releasenya Dirkrimum Polda Sumut melalui Kasubdit III/TP. Jahtanras AKBP Faisal F. Napitupulu, Sik, MH pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2016 menyampaikan, pada tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 02.50 Gabriel Yusuf Roni Purba (korban) warga jl. Pasar I Tapian Nauli Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan melapor ke Polsek Sunggal kehilangan sepeda motor dari depan rumahnya.

Gabriel mengatakan bahwa sepeda motornya diparkirkan didepan rumahnya dalam keadaan stang terkunci berikut pagar rumah dalam keadaan digembok, sekira pukul 02.50 wib korban bangun dari tidurnya, melihat sepeda motor berikut Hand Phone dan Laptop sudah tidak ada lagi ditempat selanjutnya memeriksa kembali pintu pagar rumah ternyata sudah dirusak oleh tersangka.

Adapun para tersangkanya adalah berinisial Acong Mulia Pratama Munthe (15 ) warga gg. Pertama psr III Kel. Sunggal Medan Sunggal, Viktor Silitonga (15) warga gg. Pertama psr III Kel. Sunggal Medan Sunggal, Muba Irwansyah Marbun (24) warga gg. Pertama psr III Kel. Sunggal Medan Sunggal, Dedi Santoso als Tedy (34) warga jl. TB Simatupang psr IV Sunggal Kec. Medan Sunggal, Jontara Gurning (27) warga gg. Pertama psr III Kel. Sunggal Medan Sunggal.

Modusnya tersangka Acong dan Viktor memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar, kemudian membongkar gembok pagar, karena tidak berhasil lalu tersangka memeriksa pintu rumah dan melihat kunci rumah tergantung di pintu, lalu mengambil kunci dari jendela, setelah selesai melakukan aksinya  tersangka langsung membawa kabur sepeda motor, laptop dan barang-barang berharga lainnya yang berada dalam rumah.

Hasil tersebut  tersangka Muba bersama Dedi sebagai penjual sepeda motor yang dicuri Acong dan Viktor membawanya ke Aceh hendak menjual, niat tersebut gagal karena polisi yang sedang melaksanakan razia di wilayah hukum Polres Aceh Timur, menyetop dan  memeriksanya, diketahui bahwa sepeda motor merupakan hasil curian dan telah dilaporkan di Polsek Sunggal lalu menangkap sepeda motor serta menahan tersangka M dan D.

Selanjutnya Petugas Polres Aceh Timur menghubungi Ditreskrimum Polda Sumut, kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 personil Ditreskrimum  melakukan penjemputan M dan D serta sepeda motor vixion. Setibanya di Polda Sumut para tersangka segera disidik untuk melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Acong dan Viktor als Herman di jalan Setia Budi Medan.

Dari hasil penyidikan, para tersangka mengaku telah delapan kali melakukan pencurian diantaranya di komplek USU depan fakultas pertanian tanggal 19 Desember 2016, begal yamaha zupiter Z BK 5939 XB, Asrama USU sepeda motor Honda Revo warna biru, Sunggal tanggal 19 Desember 2016 pencurian sepedan motor yamaha mio warna hitam, Tasbi Satu tanggal 1 Desember 2016 pencurian sp suzuki smash warna hitam, Jalan Raya Setia Budi dekat lapangan golf pencurian sp Mio GT warna hitam, Jalan perjuangan pencurian sp Mio Sport warna hitam. Pasar pagi arah Brayan, begal sp Honda Vario Tekno warna hitam dan di jalan Setia Budi pencurian sp Yamaha RX King warna Silver.

Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan  untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.