MEDAN - Riski Syahputra alias Muhammad Riski (23), warga Jalan Jamin Ginting Gang Haji Arif dan Chandra alias Ican (27), warga Jalan Mongonsidi Gang Sudianman Nomor 3 - B harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Pasalnya, duo sekawan ini ditangkap dan diamuk massa saat menjambret di Jalan Sei Serayu Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat, (23/12/2016). Informasi yang dihimpun, aksi penjambretan ini bermula ketika korban Maya Aprilla (19), warga Jalan Bunga Raya Gang Family Nomor 70, Asam Kumbang, tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario membonceng ibunya menuju Jalan Sei Bahorok Medan.

"Saat dalam perjalanan, sesampainya di Jalan Sei Serayu, sepeda motor korban dipepet oleh kendaraan pelaku dan langsung menarik tas korban," ujar Kapolsek Sunggal Kompol. Daniel Marunduri S.IK.

Baca juga :

Dalam Waktu 10 jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Pengamanan Natal Ditingkatkan, Polisi Libatkan Remaja Sekitar Gereja

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menjelaskan, sempat terjadi aksi tarik menarik. Kalah tenaga, tas korban akhirnya berhasil dikuasai pelaku dan tancap gas meninggalkan korban yang terjatuh.

"Warga sekitar yang mendengar kejadian ini lalu mengejar kedua pelaku. Akan tetapi, pelarian bandit jalanan ini tidak berjalan mulus. Sebab, di Jalan Sei Serayu keduanya terjatuh," jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Kemudian, tambah mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, petugas yang mendapat laporan ini lalu mengamankan kedua pelaku dari amuk massa.

Pantauan di lokasi, karena tersangka mengalami luka parah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, sedangkan korban membuat laporan resmi. Sedangkan perbuatannya, kedua pelaku harus menjalani hari-harinya di sel tahanan, karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana.