MEDAN - Sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya, M Fachrizal alias Ferri (39) berusaha membakar kantor tempat ia pernah bekerja.

Peristiwa itu terjadi pada 16 Desember 2016 malam.

Dengan membawa sebotol bensin dan korek, pelaku naik ke lantai tiga dan menuju ruang Direktur Utama Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Karena pintu masuk terkunci, pelaku naik ke lantai delapan dengan menggunakan lift. Ia menuju lorong dan menyiramkan bensin ke karpet, lalu membakarnya.

Melihat karpet sudah terbakar, pelaku turun menggunakan tangga.

Satpam yang melihat ada api naik ke lantai delapan dan memadamkannya.

Karena curiga ada faktor kesengajaan dalam kejadian itu, pihak Bank Sumut melapor ke Mapolsekta Medan Baru.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsekta Medan Baru di rumahnya, Senin (19/12/2016).

Kepala Polsekta Medan Baru Komisaris Polisi Ronni Bonic mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berusaha membakar kantor Bank Sumut karena sakit hati.

"Motifnya sakit hati. Pelaku kita kenakan Pasal187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Ronni saat gelar perkara, Rabu (21/12/2016).