MEDAN - Nelayan di Sumatera Utara (Sumut) dihimbau wajib memiliki kartu nelayan dari pemerintah agar dapat mendaftar sebagai penerima manfaat asuransi pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara, Zonny Waldi, di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara.  

"Persyaratan asuransi itu, nelayan harus punya kartu nelayan. Kita selalu menghimbau nelayan kita agar mendaftarkan diri baik secara perorangan maupun kelompok untuk mempunyai kartu nelayan. Kalau dia punya  kartu nelayan, maka identitas dia sebagai nelayan akan lebih jelas," katanya yang dikutip Selasa (20/12/2016).
 
Untuk mendapatkan kartu nelayan tersebut, para nelayan dapat mengurusnya di Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten/kota masing-masing. Setelah nelayan mendaftarkan diri dan terdaftar di data base nasional, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara akan mencetak kartu nelayannya. 

"Kartu nelayan diurus di dinas kabupaten/kota dengan membawa KTP dan KK. Kemudian diinput oleh petugas yang ada di kabupaten/kota. Baru terdaftar secara nasional dan kartunya dicetak di provinsi. Cuma di  Kabupaten Batubara yang sudah bisa cetak sendir," jelas Waldi.

Selain memudahkan nelayan itu sendiri, kartu nelayan juga dapat memudahkan pemerintah dalam membina para nelayan.

"Manfaat kartu nelayan, selain sebagai identitas, juga memudahkan pemerintah dalam membina para nelayan kita," demikian Waldi.