MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice, kini ragu untuk ajukan banding terkait vonis seumur hidup yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa Togiman alias Tony alias Toge yang mengatur peredaran sedikitnya 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi dan 4.900 butir pil happy five dari Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. Hal itu ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice selaku jaksa pengganti dari Yunitri Sagala mengatakan pihaknya masih menunggu putusan dari pimpinan yakni bapak Kajari Medan atas putusan tersebut.

"Kita belum pasti banding atau tidak karena masih menunggu putusan dari pimpinan apakah banding atau tidak," paparnya, Selasa (20/12/2016)

Namun saat kembali ditanya terkait ketegasanya pada persidangan, Toge yang mengatakan pada majelis hakim atas putusan tersebut lakukan banding. Ia berkilah jika dirinya bukan jaksanya.

"Iya saya bilang banding tapi akhir sidang saya tidak ada tanda tangani berkas. Jadi belum pasti banding atau tidak, tapi jika mau pasti tanya saja langsung ke Jaksa nya Yunitri," pungkasnya.