MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan meloloskan Togiman alias Tony alias Toge dari hukuman mati. Terdakwa yang mengatur peredaran sebanyak 21,425 kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi dan 4.900 butir pil happy five dari Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dalam persidangan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/12/2016), Majelis Hakim berpendapat, penjatuhan pidana mati kepada bandar sabu seperti tuntutan JPU melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup kepada Togiman. Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada dua kaki tangan Togiman yakni Mirawaty alias Achin (33) dan suaminya Hendy (31)Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Mr Lim yang membantu pelarian Hendy ke Sulawesi Selatan dan menghalang-halangi petugas BNN saat penangkapan hanya divonis 8 tahun penjara, denda Rp800 Juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga menuntut Togiman, Hendy dan Mirawaty alias Achin dengan hukuman mati. Sedangkan Agus Salim alias Mr Lim alias Alim, dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp800 Juta, Subsider 6 bulan kurungan.Dalam kasus ini, Toge, Achin, Hendy, Alim, dan Janti diringkus tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada awal April lalu. Toge merupakan narapidana Lapas Lubuk Pakam, Deli Serdang. Saat ditangkap, dia tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara terkait perkara narkotika.

Togiman mengendalikan peredaran narkotika lewat handphonenya, jaringan pengedar narkotika ini terbongkar setelah petugas BNN mendapatkan informasi mengenai pengiriman sabu pada Kamis (31/3/2016).

Petugas yang mendapat informasi Achin dan Hendy telah menerima narkoba itu pada Jumat (1/4/2016) sekitar pukul 08.00. Pukul 16.00, Achin didapati membawa Ford Fiesta S putih BK 1281 IH ke salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Gatot Subroto, Medan. Saat dia menyerahkan bungkusan kepada seseorang, petugas BNN menyergapnya, namun dia kabur dan menabrak sejumlah pengunjung.

Petugas BNN sempat melepaskan tembakan, namun Achin sempat meloloskan diri. Dia akhirnya diringkus di depan Balai Latihan Kerja (BLK), Jalan Medan-Binjai/Jalan Gatot Subroto Km 7,8, Medan. Rumah Achin di City Residence A18, Jalan Sempurna, Medan, digeledah. Petugas menemukan total 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Penangkapan ini dikembangkan. Tersangka lain pun diringkus.

Sementara Hendy yang merupakan suami Achin dan Mr Lim ditangkap di kamar 1409 Hotel Best Western, Makassar, Sulawesi Selatan. Saat penangkapan itu, petugas BNN juga menemukan 385 butir happy five dan sabu-sabu. Jaringan ini diatur seorang warga Negara Malaysia berinisial B.

Sementara di Indonesia, komplotannya diotaki Toge. Toge bukan hanya terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu ini. Namanya juga ada dalam kasus peredaran 25 kg sabu-sabu dari Dumai ke Medan via Bus Makmur yang diungkap BNN.

Togiman juga pemberi uang Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, saat menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Uang itu diberikan untuk mengurus kasus yang melibatkan Achin. Majelis hakim menanyakan pada terdakwa apakah menerima putusan itu. Hendy, Achin dan Mr Lim mengaku masih pikir-pikir.

Sedangkan Togiman sempat mengatakan tak terima dengan putusan hakim meski lolos dari hukuman mati. Namun setelah berkonsultasi dengan pengacaranya, Togiman lantas menyampaikan pikir-pikir atas putusan itu.