SUNGGAL– Dua anak ingusan, terpaksa merayakan malam tahun barunya di sel tahanan Polsek Sunggal, Jumat (16/12) jam 19.30 wib. 

Pasalnya, SDS (18) warga Jalan Pinang Baris, Gang Pancasila, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal dan MJS (19) warga Jalan Pinang Baris, Gang Wakaf II, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, tak berkutik ketika diamankan warga setelah merampas HP merek Sony, milik Dian Anggraini Usman (19) mahasiswi yang tinggal di Jalan Pangeran Diponegoro, Gang LKMD, Kelurahan Binjai Selatan.

Menurut informasi, perampokan tersebut terjadi di Jalan Pinang Baris. Saat itu korban yang baru pulang kuliah naik angkot duduk di dekat pintu samping sambil mainkan HP.

Merasa ada mangsa empuk, kedua pelaku yang sedang mencari penumpang jurusan Binjai tergiur dengan handphone tersebut.

Melihat korban yang sedang asyik berada di dunia maya, MJS pun menyuruh SDS untuk merampas handphone tersebut. Tanpa pikir panjang, SDS pun mengikuti arahan sohibnya MJS.

 Tak berapa lama handphone tersebut pun berpindah tangan. Korban yang terkejut pun menjerit rampok sembari mengejar kedua pelaku yang berlari kearah gang makmur yang tak jauh dari lokasi.

Karena yang dimasuki pelaku adalah gang buntu, keduanya pun dengan gampang diamankan warga yang ikut mengejar pelaku karena mendengar teriakan korban.

Meski sempat menjadi bulan-bulanan warga, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Sunggal untuk di proses lebih lanjut.

 “Kalau berhasil uangnya untuk main internet dan beli rokok. Ini baru pertama kali kami buat kayak gini,” jelas seorang pelaku sambil menghusap air matanya.

Sementara Panit II Polsek Sunggal, Ipda Martua Manik membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya masih memeriksa kedua pelaku.

“Keduanya akan kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jawabnya, Sabtu (17/12).