LUBUKPAKAM – Selama tahun 2016, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan telah memecat empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) jajaran Pemkab Delisedang yang terjerat berbagai kasus dan telah menjalani hukuman. Keempat PNS yang dipecat Bupati yakni RDB, Sekdes di Kecamatan Galang, terjerat kasus narkoba, S staf di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terjerat kasus nikah lagi tanpa izin atasannya, Z guru SMP Negeri 3 Kecamatan Lubukpakam dan AR, guru SMP Negeri 2 Kecamatan Lubukpakam. Kedua guru itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin yang menyatakan minimal 45 hari tidak hadir berturut-turut akan diberikan sanksi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang, M Ali Yusuf Siregar menegaskan selama tahun 2016, ada 4 PNS yang terjerat kasus harus dipecat oleh Bupati.

“Mereka sudah langsung dipecat karena terjerat kasus yang berbeda-beda. Bupati langsung yang memecat keempatnya,” tegasnya kepada Metro24Jam di Kantornya, Kamis (15/12/2016) sekira jam 09.00 wib.

Selain keempat PNS yang dipecat, Bupati juga memberikan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun, ada lima orang PNS yakni S guru SMA Negeri 1 Kecamatan Galang, N guru SMA Negeri 1 Kecamatan Galang, TA guru SMP Negeri 1 Labuhan Deli, SS staf UPT Pendidikan Kecamatan Labuhan Deli, dan SRS guru SD Negeri Kecamatan Lubukpakam.

“Beda lagi yang dihukum penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun. Ada juga yang dihukum penundaan kenaikan pangkat selama setahun, ada enam orang yakni H, AEL, AL dan S bekerja di Badan Lingkungan Hidup (BLH), AS di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta MI bekerja di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora),” sebut Yusuf

Tidak hanya itu, Bupati juga memberikan hukuman berupa teguran tertulis ada lima PNS yakni R di Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan, A bekerja di Dinas Kesehatan, MS, PS dan M bekerja di Disdikpora.

“Ini hukuman yang paling kecil, hanya mendapatkan teguran tertulis,” ungkap Yusuf Siregar.

Terpisah Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Deliserdang, Misran Sihaloho mengatakan tindakan pemecatan dan penundaan kenaikan pangkat bagi PNS yang tidak disiplin itu sangat penting dan sangat perlu.

“Karena itu salah satu upaya pendisiplinan PNS, agar ke depan bisa bekerja lebih baik lagi. Karena dengan adanya penilaian dari BKD ini dapat menjadi contoh dan pembelajaran bagi PNS lainnya, agar tidak mensia-siakan pekerjaan yang sudah diberikan,” ujarnya.

“Iya benar dia tugasnya di Bidang Perdagangan di Dinas Perindag. Kawin lagi dia sehingga anak dan istrinya ditinggal dan dilaporkan ke Bupati,” kata Taher.

Sedangkan Camat Galang Citra Efendi Capah juga membenarkan salah satu Sekretaris Desa di Kecamatannya juga dipecat karena terlibat kasus Narkoba.

 “Dia tugasnya sebagai Sekdes di Desa Tanjung Gusti, terlibat kasus narkoba sudah dipecat dia, saya sudah tahu kok,” kata Capah via selular.