PADANG LAWAS-Perkemahan Saka Kalpaturu Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) bekerjasama dengan Kwarcab gerakan Pramuka Palas dilaksanakan di danau gayambang Mulai Sabtu sampai Minggu (17-18/12/2016) Pada acara pembukaan Sabtu (17/12/2016) pukul 16.00 Wib sore, Kepala BLHD Palas Ir Soleman mengatakan peserta kegiatan berjumlah 90 orang yang berasal dari 45 sekolah setingkat SMA sederajat. Setelah selesai kegiatan peserta akan dijadikan sebagai anggota pramuka Saka Kalpataru di BLHD Palas.

“Sehingga siswa/I pesertanya merupakan siswa yang duduk dibangku kelas X, supaaya bisa dimanfaatkan selama tiga tahun pelajaran,”terangnya.

Dikatakan, kegiatan pramuka Saka Kalpataru juga dirangkaikan dengan penanaman pohon sejenis trembesi, krepayung, plamboyan, dan pohon tanjung sebanyak 300 pohon, yang sebahagia besar akan ditanam disekitar perkemana danau gayambang.

“Tujuan perkemahan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota pramuka penegak dan pandega dibidang kepedulian lingkungan, dan meningkatkan rasa tanggung jawab anggota saka kalpataru dalam mengelola, menjaga dan mempertahankan serta melestarikan lingkungan,”ungkapnya.

Wabup Palas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt dalam sambutannya menjelaskan saka kalpataru merupakan salah satu saka pramuka digerakan pramuka yang khusus bergerak dalam bidang cinta lingkungan hidup.

“Saka dibentuk atas kerjasama antara Kwarnas gerakan pramuka dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang menekankan pada isu lingkungan, pengelolaan sampah, perubahan iklim dan konservasi keanekaragaman hayati yang tujuan akhirnya membentuk generasi muda yang ramah lingkungan hidup,”terang Pria yang menjabat Waka Mabicab Kwarcab gerakan pramuka Pala situ.

Dia menjelaskan, saka kalpataru merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kwarnas gerakan pramuka yang ditandatangani pada tanggal 20 November 2011 yang lalu.

“Kesepakatan itu menjadi implementasi dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dan UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang gerakan pramuka,”jelasnya.