MEDAN - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes Pol. Sandi Nugroho menegaskan pihaknya akan memproses tuntutan warga Desa Bintang Meriah yang mrnggelar aksi di Mapolsek Pancurbatu, Sabtu, (17/12/2016).

"Kita lihat dulu permasalahannya. Kita carikan solusinya. Kalo kaitannya dengan pidana, tentu akan kita tangani dengan aturan yang berlaku. Ada yang melapor, kita lengakapi alat buktinya," kata Sandi ketika menemui pengunjukrasa di halaman Mapolsek Pancurbatu.

Namun, ketika ditanya terkait belum ditangkapnya aktor intelektual pembakar rumah Tahan Sembiring, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang itu, orang nomor satu di Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini menyebutkan, negara kita adalah negara hukum.

"Begini, negara kita adalah negara hukum. Kalaupun ada kejadian yang melanggar hukum, tidak boleh diselesaikan dengan melanggar hukum juga," sebut Sandi yang didampingi Kapolsek Pancurbatu, Kompol. Frido Gultom. 

Sandi menjelaskan, persoalan hukum tidak boleh ditangani dengan main hakim sendiri. "Jadi, kalo seandainya dia menyerahkan persoalan ini kepada penegak hukum, dia pasti tidak akan terlibat melanggar hukum. Tapi kalo dia main hakim sendiri, dia pasti terlibat melanggar hukum. Jadi initinya, menegakkan hukum tidak boleh dengan melanggar hukum," jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Informasi sebelumnya, pembakaran rumah Tahan Sembiring, anggota DPRD Kabupaten Deliserdang dari Fraksi Partai Amanat Nasional pada Kamis 24 November 2016 lalu berbuntut panjang. Pasalnya, usai peristiwa pembakaran tersebut, puluhan warga mendatangi rumah orang yang disebut - sebut otak pelaku pembakaran. Namun, tujuh di antara puluhan warga yang mendatangi rumah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pancurbatu atas kasus pengerusakan. Begitupun, aktor intelektual pelaku pembakaran masih berkeliaran, walaupun dua eksekutor pembakaran telah ditahan. 

Hal inilah yang memicu kemarahan warga hingga menggelar aksi di Mapolsek Pancurbatu.