MEDAN - Gerbek Kampung Narkoba (GKN) yang digelar petugas gabungan dari Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0201 BS di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Jum'at, (16/12/2016) sore berhasil mengamankan puluhan mesin judi jenis Jackpot dan beberapa paket kecil narkotika jenis sabu. Informasi yang dihimpun dari lokasi penggerebekan, selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas yang menyisir kawasan langganan GKN itu berhasil mengamankan lima orang tersangka.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Sandi Nugroho yang didampingi Komandan Kodim Kolonel Inf. Maulana Ridwan menegaskan pihaknya akan gencar melakukan penggerebekan kampung dan lokasi yang disinyalir merupakan tempat peredaran narkotika dan judi. "Guna memnjadikan kota Medan bersih dari peredaran narkotika dan praktik perjudian, kita akan gencar melakukab razia," tegas Kapolrestabes Medan di lokasi penggerebekan.

Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polrestabes medan ini menyebutkan pihaknya akan menggandeng semua pihak untuk memberantas narkotika dan penyakit masyarakat lainnya. "Masyarakat juga harus berperan aktif dalam membantu pihal kepolisian untuk memberantas narkotika," sebut Sandi.

Pantauan di lokasi, lima orang yang diamankan antara lain Syafii (21) warga Jalan KH Zainul Arifin gg Airlangga, Heriani Nasution (22), warga Jalan Muhammad Basir, Titi Kuning, Medan Johor, Muhammad Johan Sambur (25), warga Jalan Mangkubumi, Rozak (21) dan Syafrudin (52) yang juga tercatat sebagai warga Jalan Mangkubumi langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan setelah didata oleh petugas di lokasi penggerebekan.