MEDAN - Pelarian dua pelaku yang diduga kuat melakukan pencurian dan pembunuhan buronan Kepolisian Resor Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, berakhir di Tapung, Kabupaten Kampar.

Keberhasilan kedua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini tak lepas dari apiknya kerjasama dalam tubuh kepolisian RI. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi di Pekanbaru, Rabu (14/12/2016).

“Kedua DPO diamankan Tim Opsnal Polsek Tapung pada Selasa sore lalu (13/12) setelah Polres Tanjung Balai Asahan melacak keberadaan kedua pelaku di wilayah tersebut,” kata sang Kapolres.

Kedua pelaku yang merupakan pasangan, masing-masing berinisial FR (20) si pria dan RG (18) perempuan, ditangkap di tempat terpisah. RG yang terlebih dahulu diamankan di Kota Batak, Desa Pantai Cermin,” ucap Edy.

Dari keterangan yang diperoleh dari RG, FR kemudian diciduk di sebuah areal perkebunan sawit. FR dan RG menjadi buronan atas kasus pencurian dan pembunuhan yang terjadi pada Oktober 2016 silam di Tanjung Balai Asahan.

"Kedua pelaku akan digelandang ke Polres Tanjung Balai Asahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Edy.