MEDAN - Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan satu orang laki-laki DL Alias OI (30), warga Jalan Umar Damanik, Kelurahan Tanjung Balai Kota 2 Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai atas Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Rabu (14/12/2016) sekira pukul 10.00 WIB. Penangkapan berawal dari anggota sat narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap DL alias OI, berdasarkan informasi dari masyarkat, di TKP tersebut ada satu orang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota langsung mendatangi TKP tersebut dan menemukan orang yang dimaksud yang sedang Berada di atas sepeda motor. Langsung saja anggota melakukan menggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan di tangan kiri pelaku ada plastik klip transparan narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan di Jalan Nangka Lingkungan dua, Kelurahan Tanjung Balai, Kota 2 Kota Tanjung Balai dengan mengamankan barang bukti berupa satu plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.24 gram dan uang tunai Rp21 ribu.

Selanjutnya atas perbuatannya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.