MEDAN - 800 pedagang Aksara yang menjadi korban kebakaran ditolak pinjaman modalnya dari bank-bank di Sumatra Utara (Sumut). 

Ketua Persatuan Korban Kebakaran Pasar Tradisional Aksara Medan (PK2PTAM ) Muhammad Ringan Sinulingga mengatakan, pengajuan modal yang dilakukan pedagang pada dasarnya akan digunakan untuk memodali usaha mereka akibat kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu. 

"Alasan, pihak bank karena tempat usaha yang dimiliki tidak bisa dijadikan jaminan tetap dan juga status para pegangan korban kebakaran nasibnya ga jelas. Makanya kami ingin proses relokasi ini cepat diselesaikan dan jangan berlarut-larut. Karena dengan demikian masa depan para pedagang korban kebakaran bisa seperti semula,"keluh Muhammad Ringan kepada GoSumut, Sabtu (10/12/2016). 

Untuk itu, dia mengharapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk memberikan pinjaman modal usaha melalui koperasi atau sejenisnya, dan melakukan relokasi pada tempat yang digunakan pedaling untuk berjualan.