MEDAN - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pungutan liar melibatkan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) jembatan timbang Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan lengkap alias P21, Kamis, (8/12/2016). Informasi diperoleh di Mapolrestabes Medan, kelengkapan berkas tersebut dibarengi dengan penyerahan para tersangka ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu oleh unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Sat - Reskrim) Polrestabes Medan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Kompol. Fahrizal yang dikonfirmasi seputar hal tersebut membenarkan penyerahan ke - tiga oknum PNS UPPKB Dishub Provinsi Sumut.

"Benar, tiga tersangka sudah kita serahkan setelah BAP dinyatakan P21, "kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Orang nomor satu di Sat - Reskrim Polrestabes Medan ini menyebutkan, begitu BAP dinyatakan lengkap, barang bukti berikut tersangka langsung diserahkan. "Berkas dinyatakan P21, tersangka dan barang bukti langsung diserahkan," sebut Fahrizal.

Informasi sebelumnya, setelah dua pekan BAP tiga tersangka yang terjaring OTT oleh Sat - Reskrim Polrestabes Medan terkait kasus pungli di jembatan timbang Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang pada Jum'at, 21 Oktober 2016 silam, akhirnya Kejaksaan menyatakan berkas tersebut P21.