MEDAN - Dicerca puluhan pertanyaan seputar kasusnya oleh sejumlah wartawan, tersangka kasus dugaan penipuan Rp15,3 miliar Ramadhan Pohan pelit bicara saat keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). "Alhamdulillah," ucap Ramadhan Pohan berlari sembari tersenyum ke sejumalah wartawan yang mengejarnya, Rabu (7/12/2016).

Tersangka Ramadhan Pohan terlihat main petak umpet dengan sejumlah wartawan. Pasalnya tersangka Ramadhan Pohan keluar dari pintu masuk dan mengganti bajunya, untuk mengkelabui wartawan.

Menurut Bidang Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan mengatakan pihaknya sudah menerima Ramadhan Pohan dan Savita dari Polda atas penyerahan P22 ke Kejatisu. Meski begitu pihaknya tidak menahan tersangka karena dianggap kooperatif.

"Mereka (Tersangka) kooperatif saat memberikan keterangan. Sehingga kita tidak tahan. Karena sesuai pasal jika tersangka kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti maka bisa tidak dilakukan penahanan," ucap Yos.

Lanjut Yos, penasehat hukum kedua tersangka juga menjaminkan jika keduanya akan selalu mudah dalam memberikan keterangan saat diperlukan dan dipanggil ke kantor Kejatisu.

"Kita lihat mereka mudah saat diminta untuk hadir ke kantor Kejatisu sehingga tidak akan memperlambat jalannya proses hukum tersangka," pungkas Yos.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menetapkan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus yang menjerat Ramadhan Pohan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar ke Polda Sumut yang mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar.