MEDAN - Tersangka kasus dugaan penipuan Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan mengelabui wartawan dengan menggunakan baju yang berbeda saat keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) usai  pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka, Rabu (7/12/2016). Pantauan wartawan pukul 17.00, Ramadhan Pohan keluar dari pintu depan yang tak terpantau oleh wartawan dengan memakai baju merah batik dan menggunakan lobe di kepala. Sementara sewaktu datang ke kantor Kejatisu Ramadhan menggunakan baju hitam kaos.

Ramadhan Pohan terlihat tertawa keluar dari kantor Kejatisu sambil berlari meninggalkan Kejaksaan dikawal beberapa orang. Saat dilontarkan pertanyaan dari beberapa wartawan, Ramadhan hanya berlari dan tersenyum.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menetapkan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus yang menjerat Ramadhan Pohan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar ke Polda Sumut yang mengaku ditipu sebesar Rp 4,5 miliar.

Pada awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan. Dari sejumlah pertemuan, LHH mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).

LHH percaya karena Ramadhan menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp 4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan saat mengembalikan pinjaman sebesar Rp 600 juta.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.LHH pun mengadu ke polisi. Berdasarkan pengaduannya, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Selain kasus penipuan dan penggelapan dengan korban LHH, ternyata RH br Simanjuntak pada 18 Maret 2016 juga melaporkan Ramadhan Pohan ke Polda Sumut. Dia melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan Pohan sebesar Rp 10,8 miliar.

Kemudian, Ramadhan Pohan dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya di Jakarta. Dia dijemput lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ramadhan dibawa ke markas Polda Sumut di Medan, Senin (19/7/2016) sekitar pukul 00.00. Tak hanya Ramadhan, Bendahara Tim Pemenangan REDI, Savita Linda Hora juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.