MEDAN - Dikarenakan dua kali dikecewakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) karena menolak berkas tersangka penipuan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) akan meninggalkan tersangka dan barang bukti di markas kejaksaan yang berada di Jalan AH Nasution itu. "Kita akan serahkan ketiga tersangka sekaligus, bila JPU menolak, kami akan tinggalkan tersangka di Kejatisu. Apapun yang akan terjadi, kita lihat nanti. Kami sudah dua kali dikecewakan. Kami sebelumnya sudah sepakat dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti P22), tapi justru setelah tersangka dan barang bukti kami antar, justru mereka menolak. Kami benar-benar sangat kecewa. Padahal menghadirkan tersangka itu bukan hal yang mudah," ujar Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Nur Fallah melalui Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP. Frido Situmorang. 

Adapun kasus dugaan penipuan dimaksud ialah kasus penipuan melibatkan Wasekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan dan kasus penipuan yang menjerat mantan calon Walikota Pematang Siantar, Suryani boru Siahaan.

"Dua kali sudah kita dikecewakan Kejatisu. Mereka yang menetapkan dan menyetujui tanggal waktu penyerahan kedua tersangka dan barang bukti (P22), tapi justru setelah tersangka kita antar malah mereka menolak dengan alasan belum siap. Kita sangat kecewa, karena untuk memanggil para tersangka bukanlah mudah," jelasnya. Ia menambahkan, pihaknya besok, Rabu, 7 November 2016 akan menyerahkan tersangka Ramadhan Pohan, Linda Hora boru Panggabean dan Suryani boru Siahaan ke Kejatisu.

Informasi sebelumnya, Poldasu menyerahkan tersangka penipuan uang Rp 4,5 milyar yakni mantan calon Walikota Medan Ramadhan Pohan ke Kejatisu pada Selasa, 29 November pekan lalu. Namun, JPU Sabarita Siahaan menolak tanpa alasan yang jelas. Padahal penyerahan tersangka sudah disepakati sebelumnya.

Hal tersebut juga terjadi pada pelimpahan tersangka kasus dugaan penipuan yang menjerat mantan calon Wali Kota Siantar Suryani boru Siahaan yang diserahkan penyidik Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu ke Kejatisu (P22), Senin, 5 November, kemarin, guna proses persidangan. Begitupun, tanpa alasan yang jelas, JPU kembali menolak penyerahan tersangka penipuan dengan korban Zulkarnaen Damanik sesuai bukti laporan No : STTLP/709/V/2016/SPKT I Poldasu tanggal 23 Mei 2016. Dalam kasus itu, tersangka melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.