MEDAN - Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda - Sumut) membongkar praktik judi modus ketangkasan tangkap ikan Super 88 beromzet Rp 20 juta perhari di Jalan Tengku Fahruddin, Kelurahan Lubuk Pakam, Deliserdang, Selasa (6/12/2016).  Dirreskrimum Poldasu, Kombes Pol Nurfallah melalui Kasubit III/Jatanras, AKBP. Faisal Napitupulu menjelaskan, dari lokasi pada awalnya pihaknya mengamankan sebanyak 17 orang.

"Namun setelah diperiksa, hanya delapan orang yang terbukti terlibat dalam kasus ini," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Nurfallah melalui Kasubit III/Jatanras, AKBP Faisal Napitupulu. 

Selain mengamankan kedelapan pelaku, lanjut Faisal, pihaknya juga menyita barang bukti yang dijadikan hadiah di antaranya dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 7,5 juta, 16 unit mesin tembak gambar ikan, 5.000 lembar tiket mesin, 1.000 koin dan 12 blok kupon undian.

Pantauan di Mapoldasu, kedelapan orang yang dimaksud ialah KS (36) warga Jalan Tengku Fahrudin Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang yang merupakan pengelola, C alias D (32) warga Jalan Perbatasan Komplek Deli Baru Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Deliserdang berperan sebagai pengelola dan pendaur ulang tiket.

Selanjutnya, J alias A (26) warga Jalan Tengku Fahruddin Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang berperan sebagai teknisi dan humas. Lalu, A (32) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang berperan sebagai, penukar voucher.

Kemudian, dua orang kasir yakni SN alias D (18) dan IY alias I, keduanya warga Jalan Purwo Bakaran Batu Dusun IV Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang.

Selain itu, juga turtlit diamankan dua orang pemain masing-masing KS alias S (46) warga Jalan Sutomo Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang dan KK bin A (51) warga Jalan Perbatasan Desa Bakaran Batu Komplek Pakam Permai Kelurahan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang.

Imbas perbuatannya, para tersangka harus mendekam di rumah tahanan sementara Mapoldasu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 2e Subs Pasal 303 Bis KUHPidana tentang Perjudian.