MEDAN - Satu dari empat terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 270 Kg, Daud alias Athiam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Daud tak terima atas putusan yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang menjatuhkan hukuman mati.

"Benar, terdakwa Daud alias Athiam mengajukan kasasi ke MA," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, Minggu (4/12/2016).

Menurut Sindu, JPU juga turut mengajukan kasasi, sama halnya dengan yang dilakukan terdakwa Daud.

"Kita buat kontra kasasinya," ujar Sindu.

Sementara tiga terdakwa lain dalam kasus sama yakni Jimmy Saputra Bin Rusli, Lukmansyah Bin Nasrul dan Ayau dianggap menerima hukuman maksimal tersebut. Pasalnya, menurut Sindu, ketiganya tidak mengambil sikap selama 14 hari setelah putusan dikeluarkan oleh majelis hakim tinggi.

"Ketiga terdakwa lain tidak mengambil sikap. Makanya dianggap menerima," ungkap JPU dari Kejari Medan itu.

Keempat terdakwa dihukum mati karena dianggap hakim tinggi melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Khusus Daud alias Athiam, juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keempat terdakwa tersebut divonis dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Daud alias Athiam kembali dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Adapun keempat terdakwa yakni Ayau (40) warga Bengkalis, Riau, Daud alias Athiam (47) Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman, Lukmansyah Bin Nasrul (36) warga Dumai Kota, petugas sekuriti. Dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Dengan vonis tersebut, keempat terdakwa diputuskan menerima hukuman mati.

Diketahui sebelumnya keempat terdakwa itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gudang Jade City Square Jalan Yos Sudarso km 11.5 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Sabtu, (17/10) lalu.

Pemiliknya sendiri bernama Lau Lai alias Aan alia Jecky hingga saat ini belum berhasil ditangkap.