MEDAN - Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda - Sumut) batal melimpahkan berkas tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar yang melibatkan politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, Minggu (4/12/2016).

Informasi yang dihimpun, batalnya pelimpahan berkas yang seharusnya dilimpahkan pada Senin (5/12/2016) dikarenakan pihak Kejatisu tidak siap terkait pelimpahan tahap II tersebut dan menyarankan agar melimpahkan berkasnya pada Rabu (7/12/2016).

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Nurfallah menuding, Kejatisu tak siap menerima pelimpahan tahap II oleh penyidik Subdit II/Harda-Bangtah dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu. "Saya jelaskan, ya. Mereka (Kejatisu) meminta kepada kita, agar tersangka dihadapkan pada hari Rabu. Jadi semuanya harus sudah hadir," sebut Fallah.

Menurutnya, kedua berkas dengan tersangka mantan Calon Wali Kota Medan dan Bendahara Tim Pemenangan Savita Linda sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Semua sudah P21. Baik itu yang Rp4,5 miliar maupun yang Rp10,8 miliar dengan laporan dari ibunya korban, dan akan dihadapkan pada Rabu mendatang," jelas mantan Dri Reskrimum Polda Aceh ini.

Menurut Fallah, kedua berkas dengan tersangka mantan Calon Wali Kota Medan dan Bendahara Tim Pemenangan Savita Linda sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Semua sudah P21. Baik itu yang Rp4,5 miliar maupun yang Rp10,8 miliar dengan laporan dari ibunya korban sudah dinyatakan lengkap. Semuanya akan dihadapkan, dan diserahkan kepada Kejatisu pada hari Rabu," jelas mantan Dir Reskrimum Polda Aceh ini.

Fallah menjelaskan, jika tersangka Savita yang tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya kembali absen, maka pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka yang saat ini keberadaannya diketahui di Medan. "Kalau tidak datang, akan dilakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa," jelas perwira menengah Polda Sumut ini.

Informasi sebelumnya, dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ramadhan bermula dari pinjam - meminjam uang. Dana tersebut ditengarai untuk mendanai kampanye politikus partai Demokrat ini saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan pada 9 Desember 2015 silam.

Awal pinjaman senilai Rp4,5 miliar pada Laurenz. Janji Ramadhan, dipulangkan dalam waktu sepekan dengan imbalan uang Rp400 juta.

Guna meyakinkan Laurenz, Ramadhan menyerahkan cek kontan senilai Rp4,5 miliar. Dalam peminjaman ini, Linda Panjaitan dilibatkan sebagai perantara.

Sepekan berlalu, Ramadhan belum melunasi hutangnya. Lantas Laurenz mencairkan cek yang menjadi jaminan Ramadhan. Namun, dana tidak mencukupi. Ternyata saldo sejak rekening dibuka hanya Rp10 juta. Alhasil, Ramadhan dilapokan ke Polda Sumut.