MEDAN - Abudul Rahman Nasution (40), Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan sepertinya akan lama di penjara.

Pasalnya, belum usai hukumannya karena kasus perampokan yang berujung pembunuhan tersebut, kini warga Jalan Karya Tani Tanjung Morawa ini kembali didakwa dengan kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap Herianto (27), sesama WBP dalam kasus yang sama, Sabtu (3/12/2016). 

Informasi yang dihimpun, Abdul Rahman terlibat pertengkaran dengan korban karena hutang. "Usai melakukan apel sore, tersangka meminta utang sebesar Rp15 juta kepada korban," kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hendra Eko.

Namun, sambung Hendra, korban tidak mau membayar utangnya. Akibatnya, cek - cok berujung perkelahian tidak terhindarkan yang akhirnya mengakibatkan tewasnya korban.

"Herianto tewas dengan luka tikaman pada bagian bawah mata sebelah kiri, dada sebelah kiri dan tengah serta dua tusukan di tangan kanan," jelas Hendra seraya mengatakan korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit Bina Kasih Medan.

Pantauan di Mapolsek Helvetia, Abdul Rahman yang diamankan dari Lapas langsung digelandang petugas menuju ruang penyidik. Sementara besi berbentuk gancu juga turut diamankan sebagai barang bukti.