MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir - Krimum) Polda Sumut memastikan, akan kembali melakukan pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar, yang menjerat tersangka Ramadhan Pohan dan Savita Linda Panjaitan. Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah melalui penyidik Subdit II/Harda-Bangtah akan melakukan kembali pelimpahan tahap II ke Kejatisu pada Senin 5 Desember 2016 nanti.

"Saya sudah kordinasi dengan Jaksa untuk itu (kasus RP)," ujar Fallah di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (2/12/2016).

Namun, Fallah mengakui, penolakan yang dilakukan Kejatisu lantaran Polda Sumut tak lengkap dalam penyerahan tersangka. Sebab, penyidik Subdit II/Harda-Bangtah hanya memboyong mantan Calon Wali Kota Medan saja.

"Tidak, bukan itu (hanya RP yang diserahkan). Jaksa saja yang belum siap," tuding mantan Dir Reskrimum Polda Aceh ini, menjawab penolakan pelimpahan tahap II dari Kejatisu. Menurut Fallah, pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik pada senin mendatang, lengkap beserta dua tersangkanya.

Informasi sebelumnya, Polda Sumut melimpahkan berkas perkara kasus penipuan tersebut pada Selasa 29 November lalu. Namun Kejatisu menolak berkas mantan Calon Wali Kota Medan, tersebut dengan alasan tidak turut sertanya satu tersangka lainnya.