MEDAN - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Sungal mengamankan empat orang pemakai narkotika jenis sabu dari Jalan Kelambir V Gang. Mangga
II Desa Tanjung Gusta. Satu di antaranya merupakan seorang wanita, Kamis,
(1/12/2016). Informasi dari Mapolsek Sunggal, para tersangka dibekuk berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya aktivitas peredaran narkotika di
lokasi tersebut. "Mendapat informasi itu, petugas langsung turun ke lokasi dan
berhasil mengamankan para pecandu barang haram tersebut," kata Kapolsek
Sunggal Kompol. Daniel Marunduri S.IK.

Mantan Kanit Ekonomi Sat - Reskrim Polrestabes Medan ini menyebutkan, para
tersangka beserta barang bukti dua paket sabu telah diamankan. "Semuanya kini
tengah menjalani pemeriksaan," sebut Daniel.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, keempat tersangka yang terpaksa mendekam di
rumah tahanan Mapolsek Sunggal karena melanggar ketentuan yang diataur
dalam Undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika itu yakni ; Armayani
(45) warga Jalan Brigjend Katamso, Dedy (34) warga Jalan Kelambir V Gang.
Mangga II, dan Serina Handayani Lubis (26) warga Jalan Pelajar Timur Medan Denai, serta Junaidi (35) warga Jalan Brigjend Katamso.