MEDAN - Terdakwa SVR warga Jalan Amaliah Depan Gang Cempaka dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun penjara. Remaja berusia 16 tahun ini dianggap bersalah membunuh Karyawati Bank BCA, Ely Rosida Br Tarigan (42). Tuntutan dibacakan JPU Aisyah di hadapan hakim tunggal Fahren dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/12/2016).

Sidang digelar tertutup karena terdakwa masih di bawah umur.Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian Mengakibatkan Kematian. Terdakwa yang mengenakan pakaian tahanan hanya bisa tertunduk sedih usai persidangan.

"Terdakwa dituntut selama tujuh tahun. Peran terdakwa dalam kasus ini adalah menyekap mulut korban dan memukul kepalanya pakai kayu," ucap Aisyah sembari menyatakan sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pleidoi.

Dalam kasus ini, pembunuhan itu dilakukan SVR bersama kekasihnya MLT warga Desa Lae Sekolah Kecamatan Singkohor Aceh Singkil pada Kamis (27/10/2016) di tempat pencucian mobil Agave kawasan Tuntungan yang merupakan tempat kerja kedua pelaku.Pelaku nekat membunuh karena tergiur dengan harta benda yang dimiliki korban saat mencuci mobilnya.

Untuk memuluskan aksinya, korban yang hendak membayar biaya doorsmeer diminta MLT ke belakang doorsmeer dengan alasan membayar langsung kepada pemilik doorsmeer. Saat itulah, MLT langsung membalok kepala korban hingga terkapar. Lalu SVR membekap wajah korban dengan menggunakan bantal hingga tewas.

Pelaku juga sempat menjerat leher korban dengan tali pinggang. Usai melakukan pembunuhan, pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam bagasi mobil Ford Eco Sport BK 1377 OW milik korban dan membawanya ke sebuah Hotel Wisata. Di hotel itulah MLT menghubungi temannya, untuk menjual mobil tersebut. 

Kedua pelaku juga mengambil sejumlah uang dan handphone yang ada di mobil korban. Kemudian kedua pelaku membuang korban di Kawasan Pemandian Alam Tak Gendong, Desa Sukarende, Deliserdang. Kemudian pelaku menjual mobil itu ke para penadah yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 24 Juta. Dan pelaku mendapat bagian Rp8 Juta.

Mereka antara lain DAS warga Jalan Jamin Ginting Simpang Gardu Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang, EF alias E warga Jalan Bunga Asoka Gg Subur No 05 Kelurahan Asam Kumbang. MD warga Jalan Lizardi Putra Komplek Satria Budi Vista J-7 Kecamatan Medan Selayang dan DA warga Jalan Rajawali No 22 Medan.Para pelaku akhirnya dibekuk di kawasan Lau Cih, Medan Tuntungan. Saat ditangkap, MLT melakukan perlawanan hingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.