MEDAN - Raisa bocah kelas 3 SD korban penganiayaan oleh tetangganya, mengaku ditampar berulang kali dihadapan majelis hakim Nazar saat memberikan kesaksian di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus penganiayaan anak dibawah umur, Kamis (1/12/2016).

"Saya tak tahu kenapa tante Moulina (terdaka) menampar saya. Saya waktu itu mau pergi ngaji sama teman saya jam 3 sore. Tiba-tiba tante Moulina keluar dari pagar rumahnya lalu menampar saya sampai tiga kali," ucap bocah yang didampingi ibu korban dihadapan majelis hakim.

Hakim Nazar menanyakan apakah korban ada dibawa berobat. Dan korban dengan wajah polosnya menjawab dengan terbata-bata. "Saya dibawa berobat dan dikasi saleb pipi saya pak karena bengkak," ucap korban.

Hakim juga mananyakan terdakwa memukul korban menggunakan apa. "Saya dipukul pake tangan dan sampai tiga kali dan ada dicakar," jelasnya.

Sementara itu, ibu korban juga hadir memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim. "Saya tahunya sewaktu anak saya pulang ngaji karena dia mengeluhkan sakit dan menangis sambil mengatakan dirinya dipukul tetangga," jelas sang ibu.

Menurut Ibu korban dirinya sudah membawa korban ke dokter dan dikasi obat saleb sama dokter. Pengakuan korban pada ibunya waktu di BAP korban ditampar sampai tiga kali dan waktu mau jerit mulut anaknya di sekap. "Anak saya bilang mulutnya disekap pak hakim waktu mau jerit," paparnya.

Ibu korban juga mengatakan bahwa adek kandung terdakwa yang bawa anaknya berobat. "Saya heran pak hakim, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Tapi adiknya membawa anak saya berobat," pungkasnya.

Mendengar pengakuan korban dan ibu korban, terdakwa Moulina membantah. Dirinya mengaku tak pernah memukul korban. "Saya tidak pernah melakukan hal itu yang mulia," ucapnya.

Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.