MEDAN - Pasangan suami istri Mukti Ardaman Nasution alias Angkot (60) dan istrinya Elvi alias Evi (39) divonis majelis hakim dengan penjara selama 2 tahun penjara atas memiliki atau menggunakan sabu saat berhubungan intim, dengan barang bukti sebarat 0,27 gram, di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/11/2016). Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan keduanya telah secara sah bersalah meyakinkan telah menyimpan atau memiliki sabu- sabu dengan berat 0,27 gram dengan hak melawan hukum.

"Menjatuhi terdakwa dengan penjara selama 2 tahun penjara dan kedua terdakwa dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap hakim.

Mendengar putusan itu kedua terdakwa menyatakan pikir- pikir. Dan sama halnya dinyatakan jaksa dengan mengatakan pikiri-pikir.

Seperti diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) Dewi yang menuntut 4 tahun penjara. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kedua terdakwa mengaku sabu akan digunakan setiap keduanya berhubungan suami istri untuk meningkatkan semangat dalam melakukan hubungan suami istri. Dimana terdakwa Ardaman sudah lanjut usia dan tidak bersemangat untuk melakukan hubungan suami istri. Sehingga kedua terdakwa selalu menggunakan sabu saat berhubungan badan.

Dakwaan JPU, Dimana kedua terdakwa, bermula pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2016 sekira pukul 03.00 WIB melintasi seputaran Jalan Binjai dan pada saat saksi-saksi melintas di Jalan Binjai, KampungLalang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Polisi mendapat informasi bahwa ada dua orang yang berboncengan yaitu laki-laki dan perempuan baru saja membeli Narkotika jenis shabu dari Jalan Binjai Km 9,5 Gang Subur Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan ciri-ciri terdakwa Mukti Ardaman Nasution alias Angkot dan terdakwa Elvi alias Evi mengarah ke Jl.Pinang Baris kemudian Polisi menyetop kedua terdakwa dan ditemukan dari kepalan tangan kanan terdakwa Elvi 1 (satu) paket shabu  yang baru dibelinya seharga Rp50 ribu dari Gang Subur dengan maksud untuk dipergunakan bersama-sama kemudian para terdakwa dibawa ke Polsek Sunggal beserta barang bukti.