MEDAN - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumtera Utara (ORI Sumut) memastikan kepatuhan pelayanan publik di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang di jajaran Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengalami perbaikan.

Kepala ORI Sumut) Abyadi Siregar mengatakan, peningkatan tersebut berdasarkan survey yang dilakukan sesuai Undang - undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sejak tahun 2013 hingga 2016.

"Jika dilihat dari hasil survey sesuai UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, tingak kepatuhan SKPD di Sumatera Utara (Sumut) meningkat. Namun, untuk tahun ini, bukan SKPD - nya yanh disurvey, melainkan produk layanan di unit layanan yang ada pada setiap SKPD tersebut,“ sebut Abyadi, Selasa (29/11/2016).

Selain itu, orang nomor satu di Ombudsman Sumut ini menjelaskan bahwa survey yang dilakukan terhadap produk layanan di setiap SKPD itu hanya menilai tentang pemampangan atribut produk layanan, mekanisme serta jangka waktu dan lainnya. 

"Survei yang kita lakukan hanya fokus untuk melihat kepatuhan pemerintah daerah melaksanakan kewajibannya untuk memampangkan atau mempublikasikan atributisasi standar pelayanan publik di setiap unit-unit layanan yang ada," jelas Abyadi.

Sebelum mengakhiri, Abyadi mengatakan, keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik di suatu daerah sangat bergantung kepada kepala daerahnya sebagai pembina penyelenggaraan pelayanan publik

Informasi sebelumnya, tahun 2015 lalu, ORI Sumut melakukan survey untuk melihat tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diamanahkan UU Nomor 25 tahun 2009. Survei itu dilakukan di enam pemerintah daerah di Sumut, yakni Pemprov Sumut, Pemko Medan, Pemkab Langkat, Pemkab Deliserdang, Pemkab Serdang Bedagai dan Pemkab Dairi.

Sedangkan untuk tahun 2016 ini, Ombudsman RI perwakilan Sumut mensurvei 89 SKPD di beberapa Kabupaten dan Kota yang ada di Sumut. Hasil survey yang digelar mulai bulan Maret hingga Oktober 2016 terhadap 89 SKPD yang terdiri dari 8 SKPD Pemprovsu, 16 SKPD di Pemko Medan, 14 Kabupaten Dairi, 13 Deliserdang, 11 Serdang Bedagai, 12 Langkat dan 15 instansi vertikal antara lain Satuan Lalulintas, Balai Karantina, Badan Pertanahan serta Imigrasi akan diumumkan pada (6/12/2016) nanti di Jakarta.