MEDAN - Setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menolak penyerahan Ramadhan Pohan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan dari Penyidik Polda Sumut, Selasa (29/11/2016) sore. Namun Kejatisu tak dapat pastikan tahan tersangka.
"Jaksa juga memiliki kewenangan itu. Tapi saya tidak bisa pastikan sekarang," ucap Asintel Kejatisu, Nanang Sigit Yulianto.

Menurutnya, pelimpahan tahap dua (P22) perkara dugaan penggelapan dan penipuan, ketidakhadiran tersangka lain dalam perkara itu (Savita Linda Hora Panjaitan, -red), membuat jaksa melakukan penolakan.  

"Karena dalam satu berkas ada dua tersangka, seharusnya penyerahannya kan bersamaan. Yang satu, yaitu Bu Linda ini, sakit, sehingga belum bisa diserahkan ke Kejati. Karena itu, kami Kejaksaan Tinggi minta kapan hari, kedua-duanya bisa diserahkan. Itu saja," kata Asintel Kejatisu, Nanang Sigit Yulianto.

Lebih lanjut dia mengatakan, seharusnya perkara tersebut dilimpahkan yaitu dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp4,5 miliar dengan pelapor Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu (23/11). Masih ada berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 10,8 miliar yang juga menjerat Ramadhan Pohan.

Namun, kasus yang dilaporkan RH br Simanjuntak dari Laurenz Sianipar, tersebut masih belum lengkap. "Yang satu sudah P21 yang satu belum P21. Yang sudah lengkap atas nama pelapor Laurenz. Makanya nanti, kita menunggu Polda," papar Nanang.