MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menilai penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR), yang dilakukan oleh Pemko Medan melalui mitra masih belum transparan. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Hanura Ratna Sitepu, dalam agenda Rapat Paripurna penyampaian pemandangan umum masing-masing fraksi, terhadap Ranperda 'Kemitraan Perusahaan dalam Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan', di Ruang Sidang DPRD Medan, (29/11/2016).

"Kita berharap pelaksanaan CSR ini ke depan bisa dijalankan dengan baik dan benar serta transparan demi untuk mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan," kata Ratna Sitepu.

Hal senada juga dilontarkan anggta Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) Deni Maulana Lubis, dimana penyaluran dana CSR dan pemanfaatanya berpotensi menimbulkan penyimpangan. Baik dilakukan oleh perusahaan maupun pihak lainnya.

"Kondisi seperti itulah, menurut kita menyebabkan terjadinya penyaluran salah sasaran, tidak merata atau bahkan sama sekali tidak sampai," kata Deni Maulana Lubis.

Meski demikian, lanjut dia, pengimplementasi CSR diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Dimana tidak ada aturan baku tentanhg bagaimana cara penyalurannya, baik ditunjukan kepada siapa CSR tersebut disalurkan, bagaimana manfaatannya, serta pertanggungjawaban penggunaannya.

"Besaran jumlah dana yang disalurkan maupun mekanisme, terkadang kita melihat ditentukan / diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan," tutupnya

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepadamengakui jika selama ini penyalurkan CSR oleh mitranya masih tidak terarah dan terkontrol.

“Kalau tidak ada control terhadap penyaluran CSR, aka nada masyarakat yang bolak-balik dapat da nada masyarakat yang seharusnya dapat tapi tidak dapat. Itu sebabnya, penyaluran dana CSR ini harus dilakukan dengan transparan,” tandasnya.