MEDAN - Setelah Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan layangkan panggilan kedua sebagai tersangka ke Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Baharianto selaku pihak rekanan dalam pekan ini. Kini penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pencekalan tersangka atas kasus pengadaan alat revitalisasi pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2014. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah mengatakan sudah minta pihak Kejagung untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka.

" Kita sudah koordinasi sama pihak Kejagung untuk Imam segera dicekal," ucap Haris, Selasa (29/11/2016).

Menurutnya, pencekalan agar tersangka tidak bisa pergi keluar negeri. Apalagi saat ini pihak Kejari Medan sudah melayangkan panggilan kedua.

" Kan sudah kita layangkan panggilan kedua. Jadi kita juga menunggu proses pencekalan terhadap Imam," paparnya.

Sebelumnya, pihak Kejari sudah jadwalkan ulang dalam pekan ini pemanggilan kedua terhadap tersangka Imam Baharianto yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama pihak Kejari Medan.

“ Kemarin dia (Imam Baharianto) mangkir dari panggilan pertama untuk di periksa sebagai tersangka. Kita jadwalkan pekan ini dia (Imam Baharianto) kita panggil kembali untuk kedua kali sebagai tersangka," ucap Haris, Minggu (27/11/2016).

Haris menyebutkan, pihaknya tetap lakukan pemanggilan secara bertahap kepada Imam Baharianto untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Jika panggilan kedua kembali mangkir, akan ada panggilan ketiga.

" Jika panggilan kedua juga mangkir maka pemanggilan ketiga kita layangkan. Tapi jika kembali mangkir maka akan dijemput paksa," jelasnya.

Disinggung lamanya proses pemanggilan terhadap Imam yang sudah kurang lebih satu tahun jadi tersangka namun belum juga ditahan dan periksa. Kejari berdalih adanya perpindahan penyidik yang menangani kasus tersebut.

" Iya, karena semua nya butuh proses. Penyidik kemarin sudah pindah jadi Kejari lagi butuh tenaga karena BAP tersangka belum siap," jelasnya.

Namun saat disinggung adanya keistimewaan terhadap tersangka (Imam Baharianto) yang hingga saat ini tidak ditahan dan belum diperiksa, seperti yang dilakukan Pidsus Kejari Medan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, Masri, Kepala SMKN Binaan Provinsi Sumut, M Rais dan Kepala Sub Bagian (Subbag) Tata Usaha (TU) SMKN Binaan Provinsi Sumut, Riswan menimbulkan anggapan Kejari Medan memperlakukan Imam dengan berbeda. Dibantah Kejari Medan.

“Tidak ada Kejari Medan istimewakan dia. Kalau beda (penangannnya), enggak dijadikan tersangka," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka lainnya sudah divonis di Pengadilan, antara lain, Masri divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu saat sidang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Medan, Selasa (6/9). Dia dihukum lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, yakni M Rais, dan Riswan yang masing-masing dihukum dua tahun dan delapan bulan.