MEDAN - Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan untuk menyerahkan lima persen dari total anggaran masing-masing dinas untuk keperluan suap DPRD Sumut atau yang disebut dengan uang ketok. Atas perintah Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Nurdin Lubis. Pernyataan tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemprov Sumut, Dinsyah Sitompul saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap DPRD Sumut sebesar Rp61 Miliar di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/11/2016).

"Pak Sekda yang memerintahkan. Saat ditanya, dia bilang itu perintah dari Pak Gatot. Uangnya akan diberikan ke pimpinan dan anggota DPRD Sumut," ucap Dinsyah Sitompul di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono.

Sementara itu, tiga saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa KPK antara lain Asisten Administrasi Sekretariat Pemprov Sumut Muhammad Fitriyus, Kepala Badan Kepegawaian Darrah (BKD) Pemprov Sumut Pandapotan Siregar dan Kepala Dinas Peternakan Parmohonan Lubis juga mengungkapkan hal yang sama.

"Saya dihubungi oleh Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk menyerahkan uang lima persen dari anggaran dinas. Pak Fuad bilang uang tersebut wajib diberika untuk memenuhi permintaan dari Anggota dan pimpinan DPRD Sumut," pungkasnya.

Majelis hakim sempat menanyakan Gatot apakah akan memberi tanggapan kepada keterangan saksi-saksi. Menanggapi kesaksian itu Gatot didampingi penasehat hukumnya membantah telah menginstruksikan para kepala dinas melalui sekda untuk mengumpulkan uang ketok.

"Tanggapan saya tetap sama seperti persidangam sebelumnya Yang Mulia Majelis Hakim. Saya membantah semua keterangan saksi-saksi," ucap Gatot yang mengenakan batik.

Tak hanya terjerat kasus dugaan suap pimpinan dan anggota DPRD Sumut, Gatot juga terlibat sejumlah kasus korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan.Pada Kamis (24/11/2016), majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Gatot selama enam tahun penjara, denda Rp200 Juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang merugikan negara Rp4,034 miliar.