MEDAN - Subdit I/Indag Direktorat Kriminal Khusus (Dir - Krimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda - Sumut) berhasil mengamankan 897 botol minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia, Senin, (28/11/2016) Informasi yang dihimpun di Mapolda Sumut menyebutkan, diamankannya ratusan botol Miras tersebut dari pelabuhan 'tikus' di Dusun Sei Daun Sungai Apung, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) pada Sabtu, 26 November 2016, kemarin.

Direktur Krimisus (Dir - Krimsus) Polda Sumut Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan diamankannya ratusan botol Miras itu karena tidak memiliki pita cukai.

"Minuman keras ini berasal dari Malaysia. Kita amankan karena tidak memiliki pita cukai," kata Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP. Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag, AKBP. Ikhwan Lubis.

Mantan Direktur Reserse Narkotika dan Obat - obatan Polda Sumut ini menduga, sindikat pengedar miras itu sengaja menyelundupkan barang ilegal tersebut melalui jalur tikus dengan menggunakan perahu untuk menghindari petugas.

"Kita duga ini sudah sering dilakukan. Untuk itu, ke depannya, kita akan meningkatkan pengawasan di jalur-jalur tikus, dan jalur yang sulit dijangkau," tegasnya sembari mengatakan Miras tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan.

Pantauan di Mapolda Sumut, kendati brrhasil mengamankan ratusan botol Miras tersebut, namun tak satu pun tersangka atau pemilik yang berhasil diamankan karena delapan jenis barang ilegal bermerek itu ditinggalkan begitu saja di dalam perahu.

Toga menyebutkan, dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sekira Rp 240 juta. Tak sampai di situ, penyidik juga menerapkan Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 UU RI No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau Pasal 50, Pasal 54, Pasal 56 UU RI No 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 1995 tentang Cukai.