JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi para pemulung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengungkapkan, dalam APBD-Perubahan 2016, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar hampir Rp. 1,5 miliar untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi 6.000 pemulung di TPST Bantargebang.

Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, dia telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengelola BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Pemberian BPJS tersebut diharapkan dapat memeberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pemulung yang bekerja di areal TPST Bantargebang. Kami berharap agar pemulung tersebut dapat secara aktif mendaftarkan dirinya kepada pengelola BPJS untuk didaftarkan ke dalam keanggotaan BPJS," kata Asep.

Pemberian BPJS kepada pemulung karena para pengais sampah merupakan bagian dari TPST Bantergebang. Pemulung juga membantu pengelolaan di mana mereka mengumpulkan dan memilah sampah yang dapat didaurulang. "Sampah yang dapat didaurulang dan memiliki nilai ekonomis  tidak semua ditimbun ke dalam landfill, tapi sebagian diambil pemulung," ujarnya. (rls)