MEDAN - Lagi, kepolisian di Sumatera Utara menggagalkan beredarnya barang haram jenis sabu-sabu asal Aceh di Stabat, Kabupaten Langkat, Sabtu (26/11/2016) pagi. Polisi meringkus seorang tersangka dengan barang bukti 2 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi.

Baca: Bawa Ganja 31 Kg, Kakek asal Bireuen Dibekuk di Jambi

"Seorang kurir narkoba kami amankan saat menumpangi Bus Anugerah dengan nomor polisi BL 7894 AA pada pukul 07.30 WIB tadi. Tersangka kami ringkus ketika melintasi pos lantas simpang maut tepatnya di dekat Kantor Bupati Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat," kata Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto, Sabtu siang.

Baca: Wanita asal Bireuen Diciduk Bersama 2 Kg Sabu di Jambi

Identitas tersangka yang diamankan berinisial KB (29) warga Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Baca: Dua Warga Bireuen Bersama 22 Kg Ganja Disita Dalam Bus di Langkat

Ketika diringkus, barang bukti sabu dan ekstasi itu disimpan di dalam sebuah tas merk Youyi.

Baca: Bandar Sabu asal Bireuen Divonis Mati di Balikpapan

"Tas hitam yang digunakan untuk membawa narkoba disimpan tersangka di bawah bangku. Saat diringkus, tersangka duduk di bangku nomor 38," ujarnya.

Baca: Dua Pemuda Bireuen Ditangkap Bersama 20 Kg Ganja di Sumsel

Dari keterangan yang diperoleh polisi, narkoba tersebut diperoleh tersangka dari kawasan Langsa. Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan diedarkan di Kota Medan.

Baca: Sabu 62 Kg Gagal Beredar, Tiga Pengedar Asal Bireuen Dibekuk

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Langkat. Untuk saat ini, kasusnya masih dalam tahap pengembangan," ungkap Supriyadi

Baca: Bawa Ganja 12 Kg, Wanita asal Bireuen Diciduk Polisi Langkat