MEDAN - Erdi (27) dan Andoi (28), warga Perumahan Griya Sapta Marga Medan tak berdaya ketika digelandang personil Badan Narkotik Nasional Provinsi (BNN - P) Sumatera Utara, Sabtu, (26/11/2016). Tak sampai di situ, dua kilogram sabu disita petugas saat menggerebek duo sekawan ini di Jalan Suka Maju, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Mencirim, Kabupaten Deliserdang. Informasi diperoleh menyebutkan, tersangka tindak pidana narkotika ini diciduk Polisi berdsarkan laporan masyarakat ke BNN - P Sumut yang mengaku resah dengan aktivitas duo sekawan ini pada Jumat (25/11/2016).

Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNN-P Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Halimuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sejak sebulan yang lalu melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka.

"Sudah sejak sebulan lalu kita lakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka. Tak sia - sia, kita berhasil mengamankannya saat bertransaksi," ungkap Agus. 

Dalam penangkapan itu, sambung Agus, pihaknya berhasil temukan sabu seberat 1 kilogram dari dalam mobil Daihatsu Ayla plat BK 1867 ZC milik Erdi. "Saat dilakukan pengembangan, kembali ditemukan 1 kg sabu. Dua kilogram total semuanya," imbuhnya.

Pantauan di BNN-P Sumut, kedua tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan guna mengusut jaringan narkotika para tersangka.