MEDAN- Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana, SVR warga Jalan Amaliah Depan Gang Cempaka yang membunuh Karyawati Bank BCA, Ely Rosida Br Tarigan (42), Jumat (26/11/2016). Remaja ini menjalani persidangan tertutup untuk umum karena masih berusia 16 tahun, dengan ancaman 10 tahun penjara. Sidang berlangsung di ruang cakra III Pengadilan Negeri Medan. Setelah membaca dakwaan, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan.

Hakim tunggal Fahren SH MH lantas melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU (jaksa penuntut umum) Aisyah.

"Sidangnya dipercepat karena terdakwa masih di bawah umur. Ada enam orang saksi yang kita hadirkan yang juga menjadi pelaku dalam perkara ini (di sidang berkas terpisah)," kata JPU Aisyah.

Menurut Aisyah, terdakwa dijerat dengan Pasal 365 (4) Pasal 339, jo Pasal 55 (1) KUHPidana.

"Karena terdakwa anak di bawah umur maka maksimum pidana pokok dikurangi sepertiga, jadi ancamannya 10 tahun penjara," ucap Aisyah

Dalam kasus ini, pembunuhan itu dilakukan SVR bersama kekasihnya MLT warga Desa Lae Sekolah Kecamatan Singkohor Aceh Singkil pada Kamis (27/10/2016) di tempat pencucian mobil Agave kawasan Tuntungan yang merupakan tempat kerja kedua pelaku. Pelaku nekat membunuh karena tergiur dengan harta benda yang dimiliki korban saat mencuci mobilnya.

Untuk memuluskan aksinya, korban yang hendak membayar biaya doorsmeer diminta MLT ke belakang doorsmeer dengan alasan membayar langsung kepada pemilik doorsmeer. Saat itulah, MLT langsung membalok kepala korban hingga terkapar. Lalu SVR membekap wajah korban dengan menggunakan bantal hingga tewas. Para pelaku juga sempat menjerat leher korban dengan tali pinggang. 

Usai melakukan pembunuhan, pelaku memasukkan jenazah korban ke dalam bagasi mobil Ford Eco Sport BK 1377 OW milik korban dan membawanya ke sebuah Hotel Wisata.

Di hotel itulah MLT menghubungi temannya, untuk menjual mobil tersebut. Kedua pelaku juga mengambil sejumlah uang dan handphone yang ada di mobil korban. Kemudian kedua pelaku membuang korban di Kawasan Pemandian Alam Tak Gendong, Desa Sukarende, Deliserdang. 

Kemudian pelaku menjual mobil itu ke para penadah yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 24 Juta. Dan pelaku mendapat bagian Rp 8 Juta. Mereka antara lain DAS warga Jalan Jamin Ginting Simpang Gardu Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang, EF alias E warga Jalan Bunga Asoka Gg Subur No 05 Kelurahan Asam Kumbang. MD warga Jalan Lizardi Putra Komplek Satria Budi Vista J-7 Kecamatan Medan Selayang dan DA warga Jalan Rajawali No 22 Medan.

Para pelaku akhirnya dibekuk di kawasan Lau Cih, Medan Tuntungan. Saat ditangkap, MLT melakukan perlawanan hingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.