MEDAn - Multi kasus korupsi dan dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho menjadi pelajaran bagi aparatur penegakan hukum. P ara oknum kepala daerah malah terus "belajar" cara korupsi dan tidak terdeteksi aparat hukum.‬
Hal itu disampaikan Pengamat Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) Nuriono menyebutkan, banyaknya kasus korupsi dan dugaan korupsi yang menjerat Gatot Pujo menjadi bukti bahwa kepala daerah punya kewenangan sangat besar untuk menghimpun dana di luar ketentuan hukum.

"Seperti yang terjadi pada Gatot sekarang ini, masing-masing perbuatan dilakukan dalam waktu berbeda dengan kepentingan yang berbeda, dan punya ancaman hukuman yang harus dijalani satu-satu. Tetapi yang penting, ternyata kepala daerah punya kewenangan sangat besar menghimpun dana yang di luar ketentuan hukum. Untuk itu, pengawasan harus jadi lebih penting sekarang," ucapnya, Jumat (25/11/2016).?

?Pos-pos korupsi yang didakwakan kepada Gatot menurut Nuriono sama dengan di provinsi lainnya yang artinya adanya potensi korupsi yang sama terjadi di daerah lain

"Dengan kondisi ini enggak ada jalan lain, penegakan hukum harus dilakukan untuk mengusut tindak pidana yang bisa dengan mudah terjadi," ungkapnya lagi.?

?Apa lagi kata dia, masa hukuman tidak malah memberikan efek jera bagi para pelaku. "Tidak ada efek jera karena di dalam (penjara) mereka masih bisa membeli fasilitas. Bahkan hukuman jadi semacam pesiar saja," kata dia.?

?Untuk itu, sumberdaya manusia (SDM) di penegakan hukum, mau tidak mau harus jadi garda terdepan. "Sepanjang  masih ada penawaran (bargaining) di kalangan aparat penegak hukum, perilaku korup masih tetap subur. Untuk itu, SDM di para aparatur penegakan hukum itu Haris diperbaiki,  agar penegakan hukum itu  lebih baik," ucapnya.?

?Mengomentari vonis enam tahun Gatot Pujo Nugroho pada korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos), menurut Nuriono, jika pun memutuskan banding, paling hanya terkait masa tahanan yang dinilai cukup tinggi.

"Kalau banding mungkin terkait dengan masa hukuman, tapi kalau kasasi saya enggak yakin, ada 'singa' di sana dan dia (Gatot) enggak akan berani," ungkapnya.?

?Terpisah, Kemal Harahap, salah satu penasihat hukum Gatot Pujo Nugroho mengatakan, belum memutuskan apakah pihaknya akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut. "Belum tahu, Senin (28/11/2016) kami akan kompromikan dulu dengan beliau terkait langkah yang akan ditempuh," ucapnya.?

?Untuk diketahui, Gatot Pujo Nugroho, Kamis (24/11/2016) divonis majelis hakim yang diketuai Janiko Girsang dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp200 juta untuk kasus korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut- tahun anggaran (TA) 2012-2013. Sebelumnya. Gatot juga sudah dihukum selama tiga tahun penjara untuk kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Yang teranyar, Gatot juga sedang menjalani persidangan dugaan suap anggota DPRD Sumut dengan total kerugian mencapai Rp61 miliar lebih.