MEDAN - Pengumuman hasil survei penilaian terhadap kompetensi penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan terhadap 33 pemerintah provinsi dan 140 pemerintah kabupaten/kota se Indonesia, termasuk 89 instansi di Provinsi Sumatera Utara akan diumumkan Ombudsman Republik Indonrsia di Jakarta pada 6 Desember 2016 mendatang.

Demikian dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Drs. Abyadi Siregar di Medan, Jum'at, (25/11/2016).

Abyadi menyebutkan, survei yang dilakukan secara berkala ini merupakan program penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terkait Undang - undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Ada 89 instansi pemerintah di Sumut yang disurvei Ombudsman pada periode Maret-Oktober 2016 lalu, yakni 8 SKPD di jajaran Pemprov Sumut, 16 SKPD Pemko Medan, 14 SKPD Pemkab Dairi, 13 SKPD Pemkab Deli Serdang, 11 SKPD Pemkab Serdang Bedagai, dan 12 SKPD Pemkab Langkat, serta 15 instansi vertikal, terdiri dari kantor Pertanahan, Satlantas, Balai Karantina Tumbuhan dan kantor imigrasi," sebutnya.

Lanjut Abyadi, hasil penilaian ini akan dibagi dalam tiga zonasi, yakni zona hijau untuk tingkat kepatuhan baik, zona kuning tingkat kepatuhan sedang dan zona merah untuk tingkat kepatuhan buruk. "Survei ini untuk mengetahui efektivitas sekaligus menguji kualitas penyelenggara pelayanan publik dan mengetahui persepsi pengguna layanan," tambahnya.

Selain itu, Abyadi menuturkan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 telah mengamanatkan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan. "Hal ini menjadi dasar Ombudsman untuk melakukan survei penilaian kompetensi penyelenggara layanan publik," tuturnya.

Penilaian kompetensi yang dilakukan Ombudsman terhadap penyelenggara pelayanan publik, kata Abyadi, berfokus pada pelaksanaan survey kepuasan masyarakat yang dilaksanakan oleh penyelenggara layanan, pelibatan masyarakat dalam penyusunan standar layanan dan pengelolaan pengaduan yang diselenggarakan oleh penyelenggara layanan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Informasi sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia melalui perwakilannya di seluruh Indonesia sejak Maret - Oktober 2016 melakukan survey berkala untuk menilai kepatuhan instansi pelayanan publik sekaitan dengan Undang - undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.