MEDAN -‪ Sebanyak 15 pekerja asing asal Tiongkok yang diamankan Polda Sumut dari kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Desa Tanjung Pasir, Pangkalan Susu, Langkat beberapa waktu lalu, terancam denda Rp500 juta. Hal ini dilakukan karena mereka bekerja menggunakan visa kunjungan. ?Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari menerangkan pihaknya baru menerima seluruh dokumen keimigrasian milik kelima belas pekerja asing tersebut.

"Sudah dikirim paspornya semua," ungkap Lilik melalui telepon selulernya, Kamis (24/11/2016).?

?Dipastikannya, ke-15 pekerja asing tersebut akan diminta pertanggungjawabannya secara pidana karena bekerja menggunakan visa kunjungan. "Ancaman hukumannya denda maksimal Rp500 juta," sebutnya.?

?Begitu juga terhadap ketiga sponsor yang mempekerjakan pekerja asing tersebut turut diminta pertanggungjawabannya.

"Sama juga, denda Rp500 juta. Cuma kita masih fokus memeriksa pekerja asing dulu. Pemeriksaan terhadap manajemen PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi dan PT Heibei Jiankan Indonesia secepatnya kita lakukan. Mereka akan kita panggil untuk dimintai keterangan," imbuhnya seraya mengaku ketiga perusahaan tersebut berdomisili di Jakarta.?

?Dalam kasus ini, pekerja asing dan sponsornya dipersangkakan melanggar Pasal 122 huruf A UU No. 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian.?

?Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Yudi Kurniadi dikonfirmasi belum lama ini mengaku dilema menangani kasus tersebut. Sebab bila pihaknya tegas menindak sponsor pekerja asing tersebut dapat berakibat terhentinya proyek pembangunan PLTU yang menyangkut hajat orang banyak.?

?"Kita tidak bisa memakai kacamata kuda dalam menangani kasus ini. Karena keberadaan mereka juga menyangkut bangsa kita, yakni pasokan listrik untuk mendukung investasi di Indonesia," timpalnya.?

?Disinggung mengenai sanksi terhadap pekerja maupun sponsornya, Yudi tidak mampu menjabarkannya. Sebab, mereka harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu. "Untuk pekerjanya bisa saja dideportasi. Kalau sponsornya, kita tidak bisa jabarkan. Tapi bisa saja kena sanksi," imbuhnya.?

?Sebagaimana yang diketahui, sebanyak 18 orang pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja di lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) desa Tanjungpasir, Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara ditangkap polisi.?

?Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga Panjaitan menyebutkan, 18 pekerja ini berasal dari tiga perusahaan penyalur, yakni PT Sinohydro Erection, PT Indo Pusat Bumi dan PT Heibei Jiankan Indonesia. Dari 18 orang yang diamankan, 15 di antaranya tidak memiliki izin tertulis berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).?

?“Dari setiap perusahaan penyalur ada enam tenaga kerja asing yang mereka salurkan ke proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) desa Tanjung pasir, Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara ini,” kata Toga.?

?Ditambahkannya, para pekerja asing yang diamankan tersebut semuanya berasal dari Cina. Enam pekerja yang berasal dari PT Sinohydro Erection, yakni Liu Zhibin (63), Si Chao (36), Yang Junle (32), Lin Wei Wei (31), Ding Xian Qun (46), dan Zhao Guangjun (33). Sementara enam orang lain yang berasal dari PT Indo Pusat Bumi, yaitu Lie Cing Sheng (54), Shi Hua Jun (43), Liu Jing Feng (54), Li Wen Jung (60), Guo Hai Yuan (38), dan Li Yu Zhu (51). Lalu enam orang lagi dari PT Hebei Jiankan Indonesia, yakni Hu Peng (33), Li Pengfei (23), Liang Libo (33), Xu Lianwei (34), Zhang Cong (25), dan Zhang Meng (28).?

?“Dari penyelidikan sementara diketahui para pekerja yang umumnya menjadi buruh kasar pada pengerjaan konstruksi ini sudah tinggal hingga 3 bulan di Langkat,” ujarnya.