MEDAN - Irwansyah (40) warga Aceh, dijanjikan menerima upah sebesar Rp 50 juta untuk mengantarkan 11 kg sabu dan 3 fiber ekstasi kepada dua pemesan di Medan terungkap dalam sidang lanjutan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN), Medan Kamis (24/11/2016). "Saya disuruh mengantar narkoba itu kepada Syaiful Hadi dan Idmin alias Amin di Medan tanggal 19 Maret 2016 lalu,karena tergiur upah Rp 50 juta," kata terdakwa Irwansyah dihadapan Majelis Hakim PN Medan diketuai Djatmiko Girsang.

Selain Irwansyah turut diadili sindikat narkoba antar provinsi  lainnya seperti Syaiful Hadi, Mukhtaruddin, Fahrul Rozi dan Amin.

  Terdakwa Irwansyah mengakui, narkoba itu diantar ke pemesan atas suruhan Muktaruddin.

"Kamu antar 11 kg sabu kepada Syaiful Hadi dan 3 fiber ekstasi kepada Amin di Medan," kata Irwansyah menirukan perintah Muktaruddin.

Atas perintah Muktaruddin tersebut akhirnya Irwansyah membawa narkoba itu dengan mobil ke Medan.

  Melalui kontak via ponsel akhirnya Irwansyah menyerahkan 11kg sabu kepada Syaiful Hadi di Jl SM Raja Medan, pada19 Maret 2016 pukul 13.00. Saat transaksi itu akhirnya petugas BNNP Sumut menangkap Terdakwa Irwansyah dan Syaiful Hadi bersama barang bukti 11 kg sabu.   Berdasarkan pengembangan akhirnya petugas menangkap Amin di pelataran Medan Fair Plaza setelah 'mengumpan' Irwansyah untuk berkomunikasi dengan Amin via ponsel. Petugas menyita 3 fiber ekstasi di jok mobil Amin setelah menerima pesanan dari Irwansyah.

    Setelah Syaiful Hadi,Irwansyah dan Amin tertangkap akhirnya petugas menangkap Muktarudin dan Fahrul Rozi.

Di persidangan,Muktaruddin mengakui menyuruh Irwansyah mengantar narkoba kepada Syaiful dan Amin.

"Abeng (belum tertangkap) bos Saya yang menyuruh mengantar barang haram itu ke Medan. Makanya saya suruh Irwansyah untuk mengantarkannya kepada pemesan," ujar terdakwa Muktaruddin.

Sedangkan Fahrul Rozi mengakui menyuruh Syaiful Hadi untuk menerima 11kg sabu dari Irwansyah atas suruhan Cecep(belum tertangkap). Syaiful Hadi mengaku menerima upah Rp100 juta.

  Untuk mendengarkan tuntutan Jaksa, sidang dilanjutkan sepekan mendatang.