MEDAN - Edie Rizliyanto selaku Dirut Utama Bank Sumut dimarahi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Netty Silaen dan tim karena banyak tak tahu dalam kesaksiannya untuk dua terdakwa mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut. "Saksi ini banyak mengaku tidak tahu seharusnya saksi persiapkan semuanya sebelum memberikan kesaksian. Saudara ini kapasitasnya masih sebagai saksi jangan minta jawaban dari penasehat hukum," ucap Netty Silaen dengan nada tinggi, di ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, (24/11/2016).

Dirut Utama Bank Sumut terlihat hanya terdiam sembari menganggukan kepala saat mendengar pernyataan tegas dari jaksa.

"Iya buk jaksa," ucapnya singkat dihadapan Hakim Ahmad Sayuti saat memberikan kesaksian atas kasus korupsi dana pengadaan sewa mobil dinas dan operasional Bank Sumut yang merugikan negara Rp10,8 miliar.

Dalam kesaksiannya, Edie mengatakan dirinya tidak banyak tahu soal kasus sewa menyewa mobil dinas Bank Sumut. Dirinya mengklaim bahwa tahunya ada persoalan dalam kasus tersebut setelah diperiksa di OJK.

"Saya tahu kasus Bank Sumut ini pada saat diperiksa di OJK," ucap Edie.

Menurutnya, adapun aturan yang dilanggar dalam kontrak Bank Sumut tersebut yakni pembayaran kontrak. Namun dirinya tak tahu soal pembayaran yang sudah dibayarkan dalam sewa menyewa mobil tersebut.

"Saya tidak tahu berapa sudah dibayarkan dalam kontrak. Karena dalam hal pembayaran saya tidak mengetahui," ucap saksi.

Seperti diketahui, kedua saksi dijadwalkan akan memberikan kesaksian untuk kedua terdakwa yakni mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut.